JOMBANG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan sosialisasi desa binaan Imigrasi di Desa Kepuh Kembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Rabu (18/9/2024)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri dan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Hadir juga Kepala Kesbangpol Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Komandan Rayon Militer Peterongan, Kapolsek Peterongan, Camat Peterongan, Kepala Desa Kepuh Kembeng dan tokoh masyarakat Desa Kepuh Kembeng.
Acara ini diawali dengan Narasumber dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dengan Materi paparan adalah mengenai kebijakan terkait pengawasan orang asing.
Serta menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan ini, serta menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Hadir narasumber yang lain Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Jombang serta meningkatkan sinergi antar anggota Timpora dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Herdaus, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam mengawasi keberadaan orang asing dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan orang asing.
Baca juga:
Hendri Kampai: Menjaga Euforia Harapan
|
“Keberadaan orang asing di desa kita harus dikelola dengan baik. Kita perlu memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengganggu keamanan, ” ungkap Herdaus
Selain rapat Timpora, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi desa binaan imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPi Kediri.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya regulasi imigrasi dan peran mereka dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme masyarakat untuk mendalami isu ini lebih lanjut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antar anggota Timpora dan Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akan semakin kuat.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif disemua unsur, demi terciptanya Kabupaten Jombang yang aman dan nyaman bagi semua warganya, " tutup Widhi Mosakajaya Arradhiko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.